Menjangkau yang Terpinggirkan: Rencana Aksi Penurunan ATS Berbasis Perda Pendidikan yang Inklusif

Dr NAN Murniati MPd

Oleh: Dr NAN Murniati MPd

PENDIDIKAN merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun, realitas sosial di berbagai daerah di Indonesia masih menunjukkan jurang pemisah yang cukup lebar antara cita-cita konstitusional dan fakta di lapangan.

Salah satu persoalan krusial yang terus membayangi pembangunan sumber daya manusia adalah tingginya Angka Tidak Sekolah. Kelompok anak tidak sekolah tidak hanya mencakup mereka yang belum pernah mengenakan seragam sekolah sama sekali, melainkan juga anak-anak yang terpaksa putus sekolah di tengah jalan, serta mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus dari jenjang sebelumnya.

Mayoritas dari mereka berasal dari kelompok masyarakat terpinggirkan, seperti anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, anak jalanan, hingga mereka yang tinggal di wilayah terisolasi dan perbatasan.

Untuk memutus rantai marjinalisasi ini, keberadaan Peraturan Daerah tentang Pendidikan yang inklusif menjadi sebuah keharusan instrumen hukum dan politik. Namun, peraturan di atas kertas tidak akan pernah cukup tanpa adanya Rencana Aksi Penurunan Angka Tidak Sekolah yang terstruktur, terukur, dan berpusat pada pemenuhan hak anak.

Mempertemukan kerangka hukum Perda Pendidikan dengan rencana aksi nyata adalah kunci utama untuk menjangkau mereka yang selama ini terabaikan oleh sistem.
Fenomena anak tidak sekolah tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah enggan belajar atau ketidakmampuan individu semata.

Angka tidak sekolah adalah muara dari akumulasi berbagai persoalan sistemik, sosial, dan ekonomi yang saling bertaut. Meskipun pemerintah telah menggaungkan program pendidikan gratis, biaya terselubung seperti transportasi, seragam, buku, dan alat tulis tetap menjadi beban berat bagi keluarga miskin.

Tidak jarang anak-anak terpaksa mengorbankan bangku sekolah demi bekerja membantu perekonomian keluarga. Di daerah pelosok atau kepulauan, jarak tempuh menuju sekolah menengah sering kali ekstrem dan membahayakan keselamatan anak. Banyak sekolah reguler juga belum memiliki fasilitas ramah disabilitas maupun guru pendamping khusus, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus terpaksa berhenti atau tidak mendaftar sekolah.

Isu sosial dan budaya merupakan faktor krusial yang memperparah kerentanan anak putus sekolah. Perkawinan anak merenggut hak belajar demi tuntutan domestik dini. Stigma masyarakat terhadap anak berhadapan dengan hukum sering kali menutup pintu akses mereka untuk kembali ke sekolah formal.
Sementara itu, pandangan patriarkal masih menempatkan pendidikan anak perempuan sebagai prioritas sekunder dibanding anak laki-laki. Kombinasi norma keliru ini mengisolasi mereka dari kesempatan berkembang.

Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, inklusif, dan menyeluruh, kelompok terpinggirkan ini akan terus terperangkap dalam lingkaran setan kemiskinan serta ketidakberdayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Peraturan Daerah tentang Pendidikan memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal. Supaya dapat menjadi landasan kuat dalam mengentaskan angka tidak sekolah, Perda Pendidikan harus dirancang dengan perspektif inklusif.

Pendekatan inklusif berarti kebijakan yang dibentuk tidak hanya menyasar mayoritas, melainkan secara spesifik mengakomodasi kebutuhan mereka yang paling rentan. Sebuah Perda Pendidikan yang inklusif harus mencakup jaminan akses tanpa diskriminasi melalui ketentuan eksplisit yang melarang segala bentuk penolakan peserta didik berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, fisik, maupun status hukum.

Selain itu, diperlukan mandat anggaran dan alokasi khusus yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk bantuan sosial pendidikan langsung bagi anak-anak yang terancam putus sekolah.

Perda tersebut juga harus menegaskan keharusan mekanisme pendataan terintegrasi guna membangun dan memperbarui sistem data anak tidak sekolah secara terperinci hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dengan Perda yang responsif terhadap isu inklusivitas, pemerintah daerah tidak lagi sekadar menjalankan program rutin, melainkan terikat kewajiban hukum untuk memulihkan hak pendidikan anak-anak yang terpinggirkan.

Rencana Aksi Penurunan Angka Tidak Sekolah yang berbasis Perda Pendidikan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, melainkan harus diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang menjangkau lini terdepan di masyarakat.

Langkah awal yang teramat penting adalah pelaksanaan pendataan presisi berbasis komunitas demi memastikan tidak ada anak yang luput dari pencatatan pemerintah, dengan melibatkan pengurus lingkungan, kader masyarakat, dan pemuda lokal untuk melakukan verifikasi langsung dari rumah ke rumah.

Selanjutnya, penyediaan jalur pendidikan alternatif dan inklusif perlu diperkuat karena tidak semua anak dapat ditarik kembali ke sistem pendidikan formal. Anak-anak yang bekerja, korban pernikahan anak, atau mereka yang usianya sudah terlewat jauh memerlukan pendekatan fleksibel melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Belajar Pendidikan Kesetaraan, sementara sekolah reguler didorong menjadi sekolah inklusif yang dilengkapi sarana pendukung bagi anak disabilitas.

Di samping itu, intervensi sosial ekonomi terpadu harus dihadirkan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dinas sosial, dinas kesehatan, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menyambungkan keluarga tidak mampu dengan program bantuan sosial dan beasiswa daerah.

Langkah ini dilengkapi dengan kampanye kesadaran dan pelibatan tokoh lokal, seperti tokoh agama, adat, dan masyarakat, guna mengikis stigma negatif serta tradisi yang merugikan hak belajar anak.
Keberhasilan Rencana Aksi Penurunan Angka Tidak Sekolah yang berlandaskan Perda Pendidikan sangat bergantung pada mekanisme tata kelola yang inklusif dan kolaboratif.

Pemerintah daerah melalui badan perencanaan dan dinas terkait bertindak mengordinasikan perencanaan, menyelaraskan anggaran, dan memantau evaluasi keberhasilan program. Pemerintah desa/ kelurahan memimpin pendataan lapangan termasuk validasinya dalam program seperti by name by adress, mengalokasikan dana desa untuk pencegahan putus sekolah, serta memfasilitasi forum anak.

Organisasi masyarakat sipil berperan memberikan pendampingan langsung pada kelompok marjinal dan mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada anak. Sektor swasta turut berkontribusi menyediakan program beasiswa, dukungan fasilitas inklusif, serta pelatihan keterampilan kerja.

Sementara itu, perguruan tinggi memperkuat gerakan ini melalui riset aksi, pemetaan risiko putus sekolah, dan penerjunan mahasiswa dalam program pendampingan di wilayah terpencil. Sinergi yang solid antar-pemangku kepentingan ini akan menciptakan ekosistem pendukung yang kuat, sehingga anak yang berhasil kembali belajar tidak kembali terlempar dari sistem pendidikan.

Mengentaskan angka tidak sekolah adalah ujian atas komitmen keadilan sosial suatu daerah. Menjangkau mereka yang terpinggirkan bukan sekadar tugas administratif dalam memenuhi target capaian kinerja pemerintah, melainkan sebuah kewajiban moral dan konstitusional demi kemanusiaan.

Perda Pendidikan yang inklusif memberikan fondasi hukum yang kokoh, sementara Rencana Aksi Penurunan Angka Tidak Sekolah menyediakan kompas operasional untuk melangkah. Ketika keduanya dipadukan dengan komitmen politik yang kuat, alokasi anggaran yang tepat sasaran, serta keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat, tidak ada lagi anak yang harus kehilangan hak belajarnya hanya karena kemiskinan, kondisi fisik, maupun lokasi tempat tinggal mereka.

Sudah saatnya setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan tempat di dalam ruang-ruang pembelajaran yang memanusiakan. Melalui langkah inklusif dan terencana ini, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anak negeri hingga ke pelosok paling terpencil.

Penulis adalah Dosen Manajemen Pendidikan S2 Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang. Bidang Keahlian Perencanaan Strategik SDM Pendidikan, Pemerhati Perempuan, Anak dan Lansia.

01

Pos terkait