Oleh : Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM
ARTIKEL ini mengkaji nilai etis Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai filter moral bagi kepemimpinan yang berkeadilan hukum. Di tengah fenomena arogansi kekuasaan atau adigang, adigung, adiguno, kepemimpinan seringkali kehilangan orientasi etisnya.
Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan filsafat hukum, artikel ini menemukan bahwa tiga pilar Sumpah Pemuda: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, mengandung prinsip persatuan, kesetaraan, dan anti-diskriminasi yang sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan nilai kearifan lokal Jawa Tepo Seliro dan Tulung Tinulung.
Sumpah Pemuda bukanlah sekedar teks sejarah. Ia adalah sumpah moral, sumpah etis yang diucapkan pemuda dari berbagai suku, agama, dan daerah untuk melebur ego kedaerahan menjadi Indonesia. Namun ironi terjadi hari ini.
Banyak pemimpin yang fasih mengucapkan Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober, tetapi dalam praktiknya masih terjebak pada praktik Ojo Adigang, Adigung, Adiguno: merasa paling kuat karena jabatan, paling tinggi karena kekuasaan, dan paling pintar sehingga merendahkan orang lain.
Dalam konteks hukum otonomi daerah pasca UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemimpin dituntut tidak hanya cakap secara legal formal, tetapi juga berkeadilan hukum.
Pertanyaannya: bagaimana Sumpah Pemuda bisa menjadi filter kepemimpinan?
Ada pilar yang harus dipahami dan diejawantahkam dalam kehidupan.
Sumpah Pemuda mengandung tiga nilai etis yang fundamental. Pertama, Satu Nusa (One Homeland). Nilai ini mengajarkan bahwa jabatan bukan milik pribadi atau kelompok.
Seorang kepala desa, camat, atau bupati yang menduduki jabatan harus menyadari bahwa wilayah yang dipimpin adalah nusa bersama. Dalam hukum administrasi, ini sejalan dengan asas tidak menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir).
Pemimpin yang mengkapling jabatan untuk keluarga atau kroni telah mengkhianati nilai Satu Nusa.
Kedua, Satu Bangsa (One Nation). Ini adalah filter anti-diskriminasi. Pemimpin yang berkeadilan hukum tidak boleh membedakan pelayanan berdasarkan pilihan politik saat Pilkades atau Pilkada.
Praktik mendongkel jabatan perangkat desa hanya karena beda pilihan adalah pelanggaran nyata terhadap nilai Satu Bangsa. Hal ini secara hukum dapat diuji melalui Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di PTUN.
Ketiga, Satu Bahasa (One Language): Bahasa Persatuan. Makna filosofisnya adalah kesamaan komunikasi dan keadilan dalam mendengar. Pemimpin yang Adigang, Adigung, Adiguno biasanya tidak mau mendengarkan aspirasi bawahan. Padahal dalam hukum, asas audi et alteram partem, mendengarkan semua pihak, adalah syarat mutlak keadilan.
Dalam perspektif hukum pidana, arogansi kekuasaan sering bermuara pada Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001. Pemimpin yang merasa kebal hukum karena jabatan (adigang), merasa lebih tinggi dari hukum (adigung), dan merasa paling benar (adiguno) berpotensi melakukan tindak pidana penyelewengan jabatan dan tidak amanah.
Di sini Sumpah Pemuda berfungsi sebagai filter etis sebelum filter hukum pidana bekerja. Filter etis ini sejalan dengan nilai Jawa Tepo Seliro, kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain, dan Tulung Tinulung, semangat gotong royong membantu.
Seorang pemimpin yang menghayati Sumpah Pemuda tidak akan tega menyusahkan bawahannya secara tidak sah, karena ia mampu merasakan (tepo seliro) penderitaan keluarga bawahannya yang kehilangan siltap (penghasilan tetap).
Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, filter ini terwujud dalam AUPB, khususnya Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.
Kepemimpinan di era otonomi bukan kepemimpinan instruktif dari atas ke bawah, melainkan kepemimpinan yang melayani.
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa pemimpin adalah bagian dari bangsa, bukan di atas bangsa. Implementasinya yang pertama melalui rekrutmen jabatan harus berbasis merit system, bukan like and dislike, sesuai UU ASN.
Kedua, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme hukum Pasal 52 UU Desa, bukan karena dendam politik.
Ketiga, setiap kebijakan harus diuji dengan pertanyaan etis: apakah kebijakan ini mempersatukan (Satu Nusa), memanusiakan (Satu Bangsa), dan dapat dipahami rakyat (Satu Bahasa)?
Jika seorang pemimpin lolos dari tiga pertanyaan etis ini, maka kepemimpinannya dapat dikatakan berkeadilan hukum.
Sumpah Pemuda adalah kompas etis yang tak lekang oleh waktu. Di tengah krisis keteladanan pemimpin, nilai Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa harus dihidupkan kembali bukan sebagai seremonial, tetapi sebagai filter nyata untuk mencegah lahirnya pemimpin yang Adigang, Adigung, Adiguno.
Kepemimpinan yang berkeadilan hukum bukanlah kepemimpinan yang ditakuti karena kekuasaannya, tetapi kepemimpinan yang dihormati karena keadilannya.
Sebagaimana ajaran Ki Hajar Dewantara: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Dan dalam falsafah Jawa, pemimpin yang baik adalah yang mengerti, memahami dan merasakam kesulitan, kemauan dan loyalitas kerja anak buahnya, tetapi bukti kerja nyata untuk organisasinya untu nusa dan bangsa.
Dengan menginternalisasi Sumpah Pemuda, maka hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi instrumen keadilan yang berketuhanan, berkemanusiaan, dan berkeadaban.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang
01







