BEM FH USM Gelar Legal Training 5.0

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Legal Training 5.0. di Auditorium Ir Widjatmoko USM, baru-baru ini.

SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Legal Training 5.0. di Auditorium Ir Widjatmoko USM, baru-baru ini.

Kegiatan yang diikuti 150 peserta itu mengusung tema ”Dinamika Restorative Justice dalam Transisi Hukum Pidana Ditinjau dari Implementasi, Implikasi terhadap Penanganan Perkara Pidana”.

Bacaan Lainnya

Kegiatan menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hadi Sulanto, S.H., M.H dan Ketua DPD Jawa Tengah Komite Nasional Advokat Indonesia, Soegiharto Budiono, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Sulanto membawakan materi ”Sinkronisasi Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Restoratif dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023): Tantangan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dan Bentuk Implikasi”.

Sedangkan Soegiharto Budiono menyampaikan materi ”Posisi Advokat dalam Implementasi Restorative Justice sebagai Mediator dan Fasilitator Penyelesaian Perkara”.

Gubernur BEM FH USM, Rike Descin Tiara mengatakan, kegiatan Legal Training 5.0 merupakan bagian dari komitmen BEM FH USM dalam membentuk mahasiswa hukum yang tidak hanya cakap secara teori, tetapi juga mumpuni dalam praktik dan pemahaman mendalam terhadap proses hukum yang sebenarnya.

”Restorative justice merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana, sehingga sangat penting khususnya bagi calon praktisi hukum,” tuturnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H mengatakan, Legal Training 5.0 tersebut dapat membantu mahasiswa dalam memahami implementasi restorative justice.

”Perkembangan sistem hukum di Indonesia menuntut adanya pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan keadilan bagi para pihak. Sebagai calon praktisi hukum, mahasiswa harus memahami bagaimana implementasi restorative justice diterapkan dalam sistem peradilan pidana,” ungkapnya.

Setelah sesi pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan ke narasumber.

01

Pos terkait