DJKI-LPPM USM Gelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pascapencatatan Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan LPPM USM menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pascapencatatan Hak Cipta.

SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan LPPM USM menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pascapencatatan Hak Cipta dengan tema ”Karya Terlindunbgi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait” di kampus USM pada 5 Agustus 2026.

Direktur Hak Cipta dan Industri, Agung Damarsasongko mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan pelaku industri kratif mengenai pentingnya pengelolaan hak cipta setelah pencatatan serta optimalisasi pemanfaatan layanan pascahak cipta sebagai aset bernilai ekonomi.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pemanfaatan layanan pascapencatatan hak cipta,” katanya.

Kegiatan yang diikuti 70 peserta itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang Publikasi dan HKI LPPM USM, Dr Zaenal Arifin SH MKn, dan Ketua Tim Pascahak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu SSos MSi.

Menurut Zaenal, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta memberikan hak moral dan hak ekonomi (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).

”Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta diberikan terhadap ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Objek perlindungan meliputi karya tulis, lagu atau musik, karya seni rupa, fotografi, film, arsitektur, program komputer, permainan video, serta berbagai ciptaan lainnya yang memiliki unsur kreativitas,” ujar Zaenal.

Dia mengatakan, sengketa hak cipta terjadi jika terjadi perselisihan akibat pelanggaran terhadap hak moral atau hak ekonomi pencipta. Sengketa dapat terjadi karena penggunaan, penggandaan, pendistribusian, atau pengumuman suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta.

”Penyelesaian Sengketa sesuai Pasal 95 UU Hak Cipta melalui mediasi, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa (APS), gugatan perdata di Pengadilan Niaga, dan proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.

01

Pos terkait