SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call For Paper dengan tema ”Rancangan KUHAP Dalam Rangka Penegakan Hukum Indonesia” di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Universitas Semarang pada 15 Oktober 2024.
Kegiatan Seminar Nasional dan Call For Paper didukung Perguruan Tinggi Mitra Universitas Semarang, di antaranya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kegiatan Seminar Nasional dan Call For Paper dibuka Dekan FH-USM, Dr. Amri P. Sihotang, S.S.,, S.H., M.Hum.
Menurut Amri, acara tersebut menjadi wadah penting untuk mempertemukan gagasan, analisis kritis, serta kontribusi akademik dari berbagai kalangan dalam rangka memberikan masukan konstruktif terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional.
”Sebagaimana kita ketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Namun, seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, serta tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia, keberadaan KUHAP yang saat ini berlaku memerlukan pembaruan yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman,” kata Amri.
Menurutnya, rancangan KUHAP yang tengah disusun merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih efektif, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
”Dalam konteks ini, seminar call for paper hari ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang produktif untuk: mengkritisi dan menganalisis substansi rancangan KUHAP secara mendalam dari perspektif hukum, HAM, dan praktik penegakan hukum; menawarkan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum Indonesia dan menjalin kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan sistem peradilan pidana ke depan,” ujar Amri.
Ketua Panitia Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H mengatakan, kegiatan Seminar Nasional dan Call For Paper menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangny yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kemduian Candra Saptaji, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang) dan Dr. Ani Triwati, S.H., M.H (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Semarang).
”Sasaran peserta seminar nasional adalah mahasiswa, dosen, praktisi dan umum. Sedangkan sasaran call for papers adalah mahasiswa S1, S2, S3, Dosen, dan Praktisi,” ungkap Subaidah.
Dia berharap, seminar nasional dan call for paper tersebut dapat menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
”Kami mengapresiasi para pemakalah, narasumber, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Semoga diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan pemikiran yang inovatif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional,” tandasnya.
01