SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan dengan tema ”Peningkatan Pemahaman Akibat Pergaulan Bebas dan Perkawinan Usia Dini bagi Peserta Didik SMAN 16 Semarang” pada 2 Mei 2025.
Kegiatan dibiayai oleh Universitas Semarang. Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dharu Triasih SH MH, anggota Dr Dian Septiandani, SH MH , Yudhitya Sukmadewi,S.H,M.H dan Mukharom S.H.I,M.H.
Kepala Sekolah SMAN 16, Semarang Ibu Dr. Sri Wahyuni,M.P berterima kasih kepada tim PkM FH USM karena telah memberikan pencerahan kepada peserta didik tentang tambahan pengetahuan tentang akkibat Pergaulan Bebas dan Perkawinan Usia Dini.
Menurutnya, pergaulan bebas dan pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk peningkatan risiko penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perceraian, masalah ekonomi, dan terputusnya akses pendidikan.
Dampak pergaulan bebas antara lain dari segi kesehatan adalah peningkatan risiko penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, gonore, klamidia, dan sifilis. Selain itu juga kehamilan tidak diinginkan yang dapat berujung pada aborsi atau persalinan di usia muda yang berisiko.
Adapun dampak dari segi sosial adalah perilaku seksual yang tidak aman dan tidak bertanggung jawab, masalah emosional dan psikologis, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dini.
”Sedangkan dampak dari segi ekonomi adalah keterbatasan ekonomi akibat kurangnya pendidikan dan keterampilan serta tanggung jawab ekonomi yang berat bagi pasangan muda,” katanya.
Menurut Ketua Tim PkM USM, Dharu Triasih, beberapa upaya dalam pencegahan terjadinya pergaulan bebas dan pernikahan dini antara lain melalui memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi, seksualitas, dan hubungan yang sehat, melakukan sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dan pernikahan dini kepada masyarakat.
Selain itu juga memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga untuk mencegah pernikahan dini karena faktor ekonomi dan menegakkan hukum yang melindungi anak-anak dari pernikahan dini.
”Gangguan emosional dan psikologis pernikahan dini dapat menyebabkan gangguan emosional dan psikologis pada pasangan yang menikah. Kedua individu yang masih dalam masa perkembangan, belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi masalah dan tekanan dalam kehidupan pernikahan. Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bisa menyebabkan masalah mental yang serius,” jelasnya.
Dia menambahkan, anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi.
Selain itu, mereka juga berisiko mengalami infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS, karena mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi.
”Pernikahan dini dapat membatasi akses pendidikan dan karier bagi individu yang menikah pada usia dini. Pasangan yang menikah pada usia dini seringkali harus menghentikan pendidikan mereka dan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka sulit untuk meraih keberhasilan dan kemajuan di masa depan,” ungkapnya.
Pernikahan dini, katanya, seringkali terjadi di kalangan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasangan yang menikah pada usia dini belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
”Hal ini dapat menyebabkan mereka mengalami kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pada keluarga mereka,” tuturnya.
Dia menambahkan, pernikahan dini yang terjadi di beberapa negara seringkali terjadi karena faktor budaya, sosial, dan ekonomi. Namun, pandangan agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak yang menikah. Pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan dengan alasan ekonomi atau sosial tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, dalam Islam, pernikahan dini juga tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan kedua belah pihak yang menikah. Kesehatan fisik dan mental dari pasangan harus dijaga agar tidak terjadi dampak negatif pada masa depan pernikahan mereka.
”Pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan, Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sangat penting untuk diketahui masyarakat khususnya bagi peserta didik. Makanya, penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi peserta didik SMAN 16, Semarang. Untuk waktu mendatang, kami siap menerima Tim PkM dari berbagai Fakultas di USM,” tandasnya.
01