Misgiarahma, Mahasiswa KKN USM Sosialisasi Sertifikat Halal

Misgiarahma Aprillia, Mahasiswa KKN PPM XXVI USM memberikan Sosialisasi Sertifikat Halal kepada warga Rt 02/RW XI Kelurahan Ungaran, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

UNGARAN (MEDIAAKTUAL.ID) – Misgiarahma Aprillia, Mahasiswa KKN PPM XXVI USM memberikan Sosialisasi Sertifikat Halal kepada warga Rt 02/RW XI Kelurahan Ungaran, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

Menurut Misgiarahma, tujuan kegiatan memberikan pemahaman hukum tentang sertifikasi halal untuk produk.

Selain itu juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada masyarakat dalam memperkuat legalitas UMKM.

”Kegiatan ini semakin relevan mengingat penerapan kewajiban sertifikasi halal tengah diberlakukan secara bertahap sejak Oktober 2024 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, menjadikannya momentum penting bagi pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi regulasi tersebut,” katanya.

Dia berharap, para pelaku usaha, tidak hanya mengetahui bahwa sertifikat halal itu penting, tapi juga sadar akan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” ujar Misgiarahma.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari RT 02/RW 11 serta para ibu PKK yang turut membantu koordinasi dan penyebaran informasi. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong legalitas dan daya saing produk lokal.

Meskipun menghadapi kendala seperti minimnya pemahaman awal masyarakat dan keterbatasan akses digital, kegiatan ini berhasil menumbuhkan semangat baru. Sebagian pelaku UMKM bahkan menyatakan siap mengurus sertifikasi halal produk mereka sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

”Halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal kepercayaan pasar dan perlindungan konsumen. Semakin sadar hukum, semakin kuat pula UMKM kita,” ungkap Misgiarahma.

Dalam acara tersebut, peserta tidak hanya dibekali materi hukum, tetapi juga diajak praktik langsung mengecek keabsahan sertifikat halal melalui situs resmi dan aplikasi BPJPH. Sejumlah peserta baru mengetahui bahwa proses pendaftaran sertifikat halal kini bisa dilakukan secara mandiri (self-declare).

Satu satu pelaku UMKM, Syarifah mengaku mendapat pencerahan. ”Saya baru tahu ternyata usaha kecil pun harus punya sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang saya jadi paham cara daftarnya,” ujarnya.

01

Pos terkait