SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID) – Dosen MH USM Dr Zaenal Arifin SH MKn menjadi Ahli di Bareskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan precast untuk pemeliharaan sistem drainase di wilayah Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Penunjukan itu berdasarkan surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor: R/1146/III/Res 3.3./2025/Ditreskrimsus.
Dalam peneriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Dr Zaenal bertemu dengan Kanit V Kompol Jogan Rofi SH M KnIpda Yanses SH dan Aipda Herri Purwanto.
Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs Adv Kukuh Sydarmanto BA S Sos SH MH MM, keberadaannya sebagai Ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai aspek hukum dan teknis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Kepakaran dosen MH USM sangat layak sebagai ahli baik di tingkat penyelidikan, maupun penyedikan. Termasuk di forum sidang pengadilan, dosen MH USM juga sering menjadi Ahli agar masalah segera terurai dan ada kepastian hukum yang didambakan masyarakat,” ungkap Kukuh.
01