SEMARANG (MEDIAAKTUAL.ID)– Orang tua atlet taekwondo almarhum Agil Tri Nugroho, Daliman menyatakan tidak akan menuntut ke jalur hukum atas meninggalnya putranya tersebut.
Bahkan dia minta agar pelatih Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP), yang menangani almarhum Agil Tri Nugroho tidak diberhentikan.
Hal itu diungkapkan Daliman dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatanganinya di rumah Boyolali pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam surat pernyataan tersebut, mantan Ketua Pengprov TI Jateng, Grand Master Taekwondo, Alex Harjanto dan Ketua Pengkot TI Surakarta Brillian ikut bertandatangan sebagai saksi.
”Saya ikhlas dan saya tidak akan menuntut ke jalur hukum atas meninggalnya anak saya. Saya mohon dimaafkan jika almarhum anak saya selama hidupnya ada kekhilafan. Saya mohon doanya untuk almarhum agar digolongkan orang-orang yang beriman dan mendapatkan surga dari Allah SWT,” kata Daliman seusai acara tahlilan untuk 40 hari almarhum Agil Tri Nugroho.
Acara doa bersama itu diikuti ratusan warga, beberapa pelatih, dan para atlet PPLOP.
Seperti diketahui, atlet taekwondo dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP), Agil Tri Nugroho, meninggal saat latihan. Atlet berusia 16 tahun itu berpulang pada Rabu (5/3/2025).
Daliman berharap, pembinaan taekwondo di Jawa Tengah khususnya di PPLOP berjalan terus. Para atlet tetap semangat berlatih agar bisa meraih prestasi yang tinggi.
”Semoga Pengprov TI Jawa Tengah semakin bagus dalam mencetak atlet berprestasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Grand Master Alex Harjanto menyatakan siap membantu kakak almarhum Agil Tri Nugroho, David Pandu Wibowo untuk dibina menjadi atlet nasional.
”Kapan David siap bergabung, saya tunggu. Siapkan fisiknya, karena nanti David akan dilatih oleh pelatih asal Korea dan akan didampingi para pelatih terbaik Jateng,” kata Alex kepada David Pandu Wibowo dan kedua orang tua David.
01